Terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan, AKP Sri Sumartini, telah selesai menjalani sidang kode etik dan disiplin. Sumartini akhirnya direkomendasikan dipecat dari Kepolisian.
"Atas pertimbangan itu pimpinan sidang tadi menyatakan secara sah terbukti Sri Sumartini telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi polri dan direkomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Kabagpenum Mabas Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (31/1/2011).
Boy mengatakan, Sumartini dianggap telah melakukan perbuatan tercela. Sumartini dianggap tercela karena mengubah status seorang tersangka menjadi saksi secara melawan hukum.
"Sebagai seorang polri antara lain di dalam profesinya sebagai seorang penyidik pratama di Bareskrim Mabes Polri bahwa adanya upaya untuk merubah LP yang sebelumnya disebutkan ada dua tersangka, yaitu Gayus dan Roberto Santonius, menjadi satu orang Gayus saja," jelas Boy.
Selain itu, Sumartini juga dianggap tercela karena mengubah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). "Dimana SPDP tanpa sepengetahuan direktur telah terjadi perubahan. Jadi yang diubah adalah laporan polisi dan SPDP yang dikirim ke JPU, dimana nama Roberto tidak dimasukkan di dalamnya.
Menurut Boy, Sumartini memiliki kesempatan untuk menyatakan keberatan dalam 7 hari kerja. "Maka nanti yang bersangkutan bisa menyatakan keberatan kepada pimpinan sidang," imbuhnya.
Sebelumnya, Mabes Polri juga telah merekomendasikan pemecatan Kompol Arafat dari Kepolisian. Namun, sejumlah petugas masih menunggu giliran sidang seperti AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi, Kombes Eko Budi, Brigjen Pol Edmon Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman.
Senin, 31 Januari 2011
Sidang Kode Etik Rekomendasikan AKP Sri Sumartini Dipecat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar