Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung telah selesai diperiksa. Haposan dicecar 34 pertanyaan terkait pemalsuan rentut Gayus.
"34 pertanyaan. Ya kita menghargai proses penyidikan. Dipanggil karena ada dugaan pemalsuan," ujar pengacara Haposan, Jhon Panggabean usai mendampingi pemeriksaan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (31/1/2011).
Haposan diperiksa sejak pukul 12.00 WIB dan keluar sekitar pukul 18.55 WIB. Mantan pengacara Gayus ini enggan menjelaskan materi pemeriksaan.
"Yang penting kami memenuhi panggilan penyidik, kita datang, kita jelaskan apa yang kita tahu," jelasnya.
Jhon menambahkan, kliennya membantah segala tuduhan Gayus soal pemalsuan rentut. Haposan mengaku tidak tahu sama sekali soal adanya dokumen rentut palsu.
"Perlu saya sampaikan bahwa klien saya Haposan Hutagalung menerangan berkaitan tentang rentut tidak pernah tahu apalagi berkaitan dengan pemberian rentut ke Gayus. Oleh karena itu kami justru menanyakan kenapa Haposan jadi tersangka," tukasnya.
Namun, Jhon menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri. "Apa pun yang jadi penyidikan tetap dihargai tapi seyogyanya kalau belum ada bukti yang cukup janganlah dijadikan tersangka," tutupnya.
Senin, 31 Januari 2011
7 Jam Diperiksa, Haposan Dicecar 34 Pertanyaan Terkait Pemalsuan Rentut Gayus
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar